Desain Hukum dan Tata Negara Kerajaan
Desain Hukum dan Tata Negara Kerajaan Aceh (Bagian I) Oleh : Haekal Afifa Aktivis Kebudayaan dan Sejarah di Aceh Ethnic Institute Aceh merupakan sebuah Kerajaan yang heterogen, yang dibangun dan ditempati bukan oleh satu suku, sehingga tidak ada alasan mengklaim bahwa Aceh hanya milik salah satu golongan. Maka pada masa Sultan Alaidin Ri’ayat Sjah Al Qahhar (1537-1568), telah mempersatukan semua suku-suku di Aceh dalam Empat Golongan (Suku) besar; Sukee Imum Peut, Sukee Tok Batee, Sukee Jasandang dan Sukee Lhee Reutoh. Empat suku tersebut dihimpun berdasarkan asal-muasal dan kebiasaannya. Dari tiap-tiap suku tersebut dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Panglima Kaum. Semuanya mempunyai totalitas dan loyalitas (Kesetiaan) terhadap suku masing-masing. Hukum yang berlaku saat itu adalah “Adat Plakpleueng” (tidak seragam), sehingga keempat suku yang mempunyai totalitas dan loyalitas itu saling merebut p...